Tersandung Kasus Korupsi, Jabatan Dirut PDAM Jepara Kosong
Faqih Mansur Hidayat
Senin, 11 Agustus 2025 18:00:00
Murianews, Jepara – Jabatan Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Jungporo atau PDAM Jepara, Jawa Tengah, saat ini kosong dan diisi oleh seorang pelaksana tugas (Plt).
Kekosongan ini terjadi setelah Dirut sebelumnya, berinisial SB, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana representatif.
Saat ini, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Jepara, Zamroni Leistiaza ditunjuk sebagai Plt Dirut PDAM Jepara.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Ary Bachtiar menyampaikan, proses seleksi terbuka sudah diselesaikan. Saat ini, hasil dari seleksi itu masih dalam tahap pertimbangan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
”Kita juga menunggu hasilnya. Tapi belum turun,” kata Ary, Senin (11/8/2025).
Ary belum tahu pasti kapan Kemendagri akan menurunkan keputusan pertimbangan itu. Hasil seleksi tersebut sudah diajukan Pemkab Jepara sejak kurang lebih tiga pekan lalu.
”Kami sudah sering menanyakan (kepada Kemendagri). Semua berkas sudah kami kirim semua. Kami serahkan langsung, ketemu langsung,” ujar Ary.
Pelantikan pejabat baru...
Sehingga untuk pelantikan pejabat baru nantinya tetap menunggu keputusan Kemendagri.
”Memang pengisian jabatan di PDAM berhubungan langsung dengan pemerintah pusat. Karena Kemendagri dan Kementerian PU terlibat pembinaan dan kinerja PDAM,” jelas Ary.
Ketua Panitia Seleksi, Ary Bachtuar menyebutkan, ada dua belas nama pendaftar di dua posisi tersebut. Tujuh pendaftar posisi direksi dan lima lainnya mendaftar posisi dewan pengawas.
”Hasil seleksi administrasi sudah kami umumkan," kata Ary, Sabtu (29/5/2025).
Sebagaimana diketahui sebelumnya, ada tujuh orang yang mendaftar sebagai direksi. Mereka adalah Aji Asmoro, Dewi Fatimah, Fadhly Anwar, Lukman Hakim, Suprihani, Chandra Sri Setiawan dan Khusnul Mahfudz.
Dua orang, yaitu Chandra dan Khusnul Mahfudz dinyatakan gugur di tahap seleksi administrasi.
Sedangkan untuk posisi dewan pengawas, empat pendaftar yaitu Arif Darmawan, Muh Tahsin, Zamroni Leistiaza dan Sidarto Hadi Kristanton. Namun, Sidarto dinyatakan tak lolos seleksi administrasi.
Sementara itu, pada Jumat (8/8/2025) lalu, Kejaksaan Negeri Jepara telah menetapkan dirut periode sebelumnya berinisial SB sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. SB diduga telah menyalahgunakan dana representatif sebesar Rp 544 juta.
Editor: Cholis Anwar



