Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jepara – Polemik kebijakan royalti musik di hotel maupun restoran masih terus berlangsung. Di Kabupaten Jepara, Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) merasa keberatan dengan kebijakan tersebut.

Wakil Ketua PHRI Kabupaten Jepara, Dodi Iskandar mengungkapkan, sampai saat ini masih banyak restoran maupun kafe yang memutar lagu secara bebas. Sebab sosialisasi terkait kebijakan tersebut belum pernah dilakukan kepada mereka.

”Sampai sekarang teman-teman masih memutar (musik atau lagu). Masih ada juga live musik,” kata Dodi, Rabu (13/8/2025).

Menurut Dodi, kebijakan pembayaran royalti musik bagi restoran dan hotel cukup ambigu. Lebih dari itu, Dodi juga bingung dengan hitung-hitungan royalti yang dibayarkan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

”Apalagi, kabarnya hitungannya per meja. Itu bagaimana cara menghitungnya. Belum tentu mejanya penuh. Ini sangat membingungkan untuk kami,” ungkap Dodi.

Selain membingungkan, Dodi menilai kebijakan pembayaran royalti musik dan lagu tersebut sangat memberatkan bagi pengusaha. Sebab tidak mungkin royalti itu dibebankan kepada konsumen.

Di sisi lain, lanjut Dodi, belum tentu setiap konsumen yang datang bisa menikmati musik yang diputar pemilik restoran atau kafe.

Alih-alih menikmati, bisa jadi ada konsumen yang tak nyaman dengan musik yang sedang diputar sebab tak suka atau tak sesuai suasana hati mereka.

”Kita enggak bisa pastikan musik itu dinikmati konsumen yang datang. Karena terkadang, orang datang hanya untuk menikmati suasana saja. Tidak untuk mendengarkan musik. Lantas, apakah suara musik yang masuk ke telinga konsumen itu harus dibebani biaya pembayaran royalti?” ucap Dodi.

Editor: Zulkifli Fahmi

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler