Kamis, 20 November 2025

”Dari keterangan para tersangka, sebelum korban dibunuh dengan cara ditenggelamkan ke laut, keduanya disiksa,” ungkap Juniardi.

Dian menerangkan, penyiksaan dan pembunuhan itu dilatarbelakangi adanya dugaan balas dendam. Para tersangka mengaku kesal dengan korban yang sering melakukan kekerasan. Baik kekerasan verbal maupun fisik.

”Mereka, istilahnya membalas. Lalu melakukan penganiayaan. Sehingga mengakibatkan para korban meninggal dunia. Dengan cara menceburkan ke laut,” jelas dia.

Selain membunuh, imbuh Juniardi, para tersangka juga menguasai kapal, barang-barang dan hasil tangkapan.

Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke satu KUHP Subsidair Pasal 60 ayat 2 ke dua KUHP Subsidair Pasal 306 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke satu. Kemudian, primer Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke satu KUHP subsidari Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1).

”Ancamannya hukuman pidana 15 tahun penjara,” sebut Juniardi.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Terpopuler