Rabu, 19 November 2025

Pihaknya menilai, upaya yang dilakukan oleh warga secara kolektif dan bersama-sama mempertahanlan lingkungan untuk generasi yang akan datang adalah sah secara hukum. Warga yang berjuang menjaga lingkungannya juga bagian dari pejuang lingkungan yang dilindungi oleh Konstitusi.

“Dalih pemanggilan klarifikasi yang dilakukan oleh kepolisian dan menyebut bukan bagian dari kriminalisasi. Pada kenyataannya adalah bagian dari upaya SLAPP yang dilakukan secara perlahan dan seakan menjadi kaki tangan CV Senggol Mekar GS MD,” tegas Dhika.

Diketahui, pemanggilan untuk klarifikasi ini merupakan tindaklanjut pihak Kepolisian yang mendapatkan laporan dari warga di pihak CV Senggol Mekar. Warga penolak tambang Sumberrejo ini dilaporkan atas dugaan perintangan, pengeroyokan dan penganiayaan terhadap operator alat berat.

Lima warga penolak tambang Sumberrejo tersebut adalah Ali Imron, dan Sungalip yang diadukan diduga melakukan perintangan. Lalu Subekti, Mohammad Irwan dan Muhari diadukan dugaan penganiayaan. Khusus Muhari, dia diadukan dalam dua dugaan, yaitu perintangan dan penganiayaan.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler