Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah (Jateng) menetapkan satu mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) sebagai tersangka dalam aksi demonstrasi di Kota Ukir, pada Sabtu-Minggu (30-31/8/2025).

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela menyebut, mahasiswa itu berinisial SU yang masih duduk di semester tiga Unnes. Dia merupakan warga dari Kabupaten Jepara.

”Yang bersangkutan kami amankan dua hari lalu. Saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” terang AKP Wildan, Kamis (4/9/2025).

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah proses penyelidikan dan pembuktian, bahwa mahasiswa itu diduga melakukan penjarahan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara pada Minggu dini hari.

”Barang buktinya televisi 42 inchi dari Gedung DPRD Jepara,” sebut AKP Wildan.

Dari pengakuan SU, Wildan mengungkap bahwa mahasiswa itu juga ikut kerusuhan demo di kawasan Mapolres Jepara. Sebelum akhirnya bergeser ke Gedung DPRD Jepara. Untuk itu, Polisi kini mendalami peran SU dalam demonstrasi tersebut.

”Saat ini kami masih mendalami peran yang bersangkutan. Apakah dia menjadi provokator demo yang berujung bentrokan itu atau tidak. Kami masih mendalami perannya dalam demo ini,” jelas AKP Wildan.

Sebelumnya, polisi juga sudah menetapkan sembilan orang terduga pelaku penjarahan di Gedung DPRD Jepara. Mereka adalah SM (21), RM (19), JW (22) dan AS (35), serta lima anak di bawah umur.

Melakukan Penyisiran... 

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler