Rabu, 19 November 2025

”Ada anak putus sekolah. Rumahnya di Kecamatan Batealit,” sebut Edy.

Terpisah, Kepala Sekolah Rakyat Jepara Asri Linda Listyaningrum menyampaikan, bahwa pola pembelajarannya nanti tak jauh dengan yang ada di sekolah umum.

Hanya saja, setelah jam sekolah usai, para siswa akan diberi bimbingan dan pengasuhan khusus. Terutama untuk mendorong minat dan bakat siswa.

”Untuk kurikulumnya tetap sama dengan pendidikan formal yang lain. Cuma, nanti pelaksanaannya fleksibel. Disesuaikan dengan kondisi yang ada di lapangan,” kata Linda.

Berdasarkan data calon siswa, Linda menyebut mereka ada di rentan usia 6-11 tahun. Nantinya akan dipetakan berdasarkan umur. Umur 6-8 tahun di kelas A, umur 9 tahun di kelas B dan umur 10-11 di kelas C.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler