Kamis, 20 November 2025

 

Pil koplo dari penjual itu kemudian dijual SL sesuai dengan permintaan pembeli atau sistem paketan.  Satu butir pil koplo dijual seharga Rp 5 ribu. Jika paketan, satu paket 5 butir dijual Rp 20 ribu.

”Kalau beli (paketan) Rp 40 ribu dapat 8 butir, ditambah bonus satu butir. Kalau paketan sudah dibungkus plastikplastik kecil,” sebut dia.

Selama dua tahun menjual pil koplo itu, lanjut AKP Selamet, tukang kayu itu sudah mendapatkan keuntungan besar. Keuntungan itu dia gunakan untuk keperluan pribadi.

Akibat jualan pil koplo itu, AKP Selamet menjerat SL dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI Tahun 2003 tentang Kesehatan.

”Ancamannya hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKP Selamet.     

Editor: Anggara Jiwandhana                                 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler