Jumat, 21 November 2025

PLN ULP Jepara memberikan beberapa imbauan terkait keselamatan ketenagakelistrikan. Masyarakat dilarang untuk mendirikan bangunan, tiang antena atau baliho dekat dengan jaringan listrik. Jarak aman 3 meter dari jaringan listrik.

Kemudian, masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan tindakan-tindakan berbahaya atau menganggu di bawah atau dekat jaringan listrik.

Selanjutnya, masyarakat juga diimbau untuk jangan melakukan penebangan pohon atau lainnya yang berdekatan dengan jaringan tanpa berkoordinasi dengan petugas PLN.

Editor: Supriyadi

Komentar

Terpopuler