Kamis, 20 November 2025

”Memang informasinya juga kadang apotek tidak menyampaikan stoknya (obat-obatan) secara terbuka. Jadi tidak disampaikan apa adanya kepada kita saat kita kunjungi. Ini akan kita evaluasi. Memang itu legal, tapi (disinyalir) digunakan tidak sesuai resep dokter,” ungkap Wiwit.

Kebijakan Pemkab Jepara itu sejalan dengan langkah Satnarkoba Polres Jepara, yang terus melakukan pengungkapan kasus peredaran obat-obatan terlarang.

Satnarkoba Polres Jepara, Jawa Tengah (Jateng) meringkus SL (34), seorang tukang kayu. Pasalnya, pria asal Desa Jambu Timur, Kecamatan Mlonggo, Jepara itu dua tahun menjual pil koplo.

Diberitakan sebelumnya, pada Sabtu (16/8/2025) lalu, Satnarkoba Polres Jepara meringkus pria asal Desa Jambu Timur, Kecamatan Mlonggo berinisial SL.

Dari tangan tersangka, Polisi mendapatkan 84 butir pil berlogo Y dan uang Rp 700 ribu. Pil koplo itu diakui tersangka didapat dari seseorang dari Kabupaten Kudus.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Terpopuler