Mahasiswa Jepara Ditetapkan Jadi Tersangka Pencurian
Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 18 September 2025 12:34:00
Murianews, Jepara – Satreksrim Polres Jepara, Jawa Tengah (Jateng) akhirnya menetapkan MAI (21), seorang mahasiswa sebagai tersangka kasus pencurian.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faiza Wildan Umar Rela menerangkan, penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap MAI, korban, dua orang saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sudah kami tahan di Rutan Polres Jepara,” terang AKP Wildan kepada Murianews.com, Kamis (18/9/2025) siang.
Dari hasil penyidikan, lanjut Wildan, terungkap bahwa MAI telah melakukan tindak pidana pencurian. Pencurian yang dilakukan mahasiswa Jepara itu terjadi pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat itu, korban bernama Ki Gede Robert Putra Arief (22) warga RT 12 RW 4 Desa Senenan, Kecamatan Tahunan sedang bermain sepakbola di Lapangan Desa Senenan. Korban menaruh tas warna hitam di bench pemain.
Sekitar pukul 17.54 WIB, korban yang selesai bermain bola itu menghampiri tasnya. Namun saat itu tas korban sudah raib. Tas itu berisi sejumlah uang, handphone, surat berharga dan kartu ATM Bank BCA raib dari dalam tas yang ditaruh di pinggir lapangan.
Keesokan harinya, korban membuat ATM baru di Bank BCA dan mengecek saldo. Tak disangka, kartu ATM-nya kosong. Diduga uang korban di rekening ATM-nya telah ditarik oleh tersangka sebesar Rp 450 ribu.
Cek CCTV...
Saat itu, korban meminta rekaman CCTV Bank BCA. Namun oleh pihak bank, korban disarankan untuk membuat laporan atau aduan kepada polisi terlebih dahulu. Akhirnya korban membuat laporan kepada Satreskrim Polres Jepara, Kamis (4/9/2025). Setelah itu, korban diberi rekaman CCTV yang diinginkan.
Setelah mendapatkan rekaman CCTV itu, korban menyocokkan foto MAI, dengan pelaku pencurian yang pernah terekam beraksi di Lapangan Desa Bawu, Kecamatan Batealit beberapa hari sebelumnya.
Kedua dokumentasi itu rupanya identik dan mengarah kepada mahasiswa tersebut. Lalu pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 12.30 WIB, korban bersama rekannya menghampiri mahasiswa itu di kampus dengan maksud meminta klarifikasi.
Mahasiswa itu dihadang saat hendak keluar kampus. MAI kemudian diserahkan kepada Polsek Tahunan, yang kemudian dilimpahkan kepada Satreskrim Polres Jepara.
Polisi kini sudah menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya motor Honda Vario, selembar STNK milik tersangka bernomor Polisi K 4093 AC, satu tas hitam merk specs dan satu celana pendek hitam.
Kemudian juga satu kaos olahraga warna merah, satu dus book handphone merk Poco F6 dan sebuah dompet hitam merk crocodile. Barang bukti itu disita dari mahasiswa Jepara yang sudah menjadi tersangka itu.
Lima Tahun...
Atas perbuatan itu, AKP Wildan menjerat mahasiswa Jepara itu dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Tersangka terancam hukuman paling lama lima tahun penjara.
Dari penelusurannya, AKP Wildan menyebut, korban pencurian oleh mahasiswa Jepara itu diduga tak hanya satu orang. Sebab ada beberapa informasi yang masuk tersangka melancarkan aksinya di beberapa lokasi.
“Kami imbau, bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dari tersangka, silahkan melaporkan kepada Satreskrim Polres Jepara,” tandas AKP Wildan.
Editor: Budi Santoso



