Kamis, 20 November 2025

Dari skandal kredit Fiktif Bank Jepara Artha ini, Asep menyampaikan, proses perhitungan kerugian keuangan negara sedang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Kami bekerjasama dengan auditor dari BPK RI, diketahui bahwa kerugian negara yang terjadi dalam perkara ini sekurang-kurangnya Rp 254 miliar,” sebut Asep.

Sebagai upaya asset recovery dalam perkara Kredit Fiktif Bank Jepara Artha ini, KPK telah berhasil melakukan penyitaan barang, aset dan uang. Masing-masin, aset yang digunakan sebagai agunan 40 debitur fiktif sebanyak 136 bidang tanah/bangunan atau setara dengan uang sekitar Rp 60 miliar.

Kemudian aset milik JH; berupa uang sebesar Rp 1,3 miliar, 4 mobil SUV (Toyota Fortuner dan Honda CRV) dan 2 bidang tanah. Lalu aset MIA berupa; uang sebesar Rp 11,5 miliar, 1 bidang tanah rumah, 1 unit mobil SUV (Toyota Fortuner). Serta aset milik AM berupa 1 bidang tanah dan 1 unit sepeda motor.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler