Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Polres Jepara, Jawa Tengah menutup paksa tambang galian C ilegal di Desa Geneng, Kecamatan Batealit, Rabu (24/9/2025).

Tambang tersebut berada di belakang Pabrik PT Jiale Textile Indonesia, Jalan Pecangaan-Batealit. Sekitar 500 meter dari jalan raya setempat. Area sawah dan kebun itu dekat dengan area perkebunan, pertanian dan permukiman warga.

Aktivitas tambang ini juga memicu keresahan masyarakat. Dampak dari polusi udara dan polusi suara berpotensi menimbulkan gejala ekologis.

Saat disidak, area tambang sepi. Tak ada aktivitas penambangan. Tampak beberapa pembatas tali rafia masih terpasang. Terdapat juga papan peringatan di area lokasi.

”Sidak ini kami lakukan atas laporan dari masyarakat yang mengeluh dengan adanya aktivitas tambang tidak berizin ini,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Jepara, Aris Setiawan.

Aris memastikan, tambang galian C ilegal itu tak memiliki kajian lingkungan. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jepara juga telah memastikan lokasi ini tidak masuk dalam peta tambang resmi.

Untuk itu, pemerintah daerah bersama aparat hukum akan melakukan penertiban agar aktivitas serupa tidak meluas.

”Peran serta masyarakat juga penting. Hal-hal yang sifatnya tidak resmi, kami dorong untuk dihentikan. Kalau memang bisa diproses perizinan, kami bantu. Tapi kalau tidak dimungkinkan untuk usaha tambang ya dihentikan,” tegasnya.

Beri peringatan...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler