Kamis, 20 November 2025

Untuk itu, pihaknya mengimbau agar pengedara tahu batas kecepatan ketika di jalan. Saat di jalan kabupaten misalnya, batas maksimal kecepatan kendaraan adalah 60 kilometer per jam.

“Tapi yang sering terjadi, melaju di jalan kabupaten melebihi kecepatan 60 kilometer per jam. Bahkan ada yang di atas 80 kilometer per jam. Dan ini menjadi salah satu penyebab kecelakaan banyak terjadi,” ungkap Ipda Badar.

Oleh karena itu, Ipda Badar mengimbau agar para pengendara lebih mengutamakan keselamatan dibanding kecepatan. Selain itu, pengendara juga diminta mengenakan helm standard nasional Indonesia (SNI) saat berkendara.

“Minimal pakai helm. Lebih waspada dan safety. Kecepatan terutama, harus diatur, harus tahu batas. Jangan melampaui batas kecepatan, apalagi kalau lewat jalan yang sudah mulus, biasanya lalai. Itu harus lebih waspada lagi,” imbau Ipda Badar.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler