SPPG di Jepara Percepat Pembuatan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Faqih Mansur Hidayat
Selasa, 7 Oktober 2025 11:41:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jepara – Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) mempercepat proses pembuatan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Itu setelah Badan Gizi Nasional (BGN) menginstruksikan seluruh SPPG penyedia makan bergizi gratis (MBG) wajib memiliki SLHS.
Koordinator SPPG se-Kabupaten Jepara Wildan Musthofa mengatakan, saat ini seluruh SPPG tengah berproses pembuatan SLHS di Dinas Kesehatan (Dinkes) Jepara. Pekan ini sudah dimulai tahapan pelatihan penjamah makanan serta inspektur kesehatan lingkungan.
”Saat ini memang belum terbit semua. Dari BGN sejak awal sebetulnya ada persyaratan SLHS, namun belum ditekankan, karena fokus untuk pemerataan penerima manfaat. Jadi sambil jalan begitu. Sejak ada maraknya dugaan keracunan (MBG) dan sekitarnya, di bulan ini dikedepankan seluruh SPPG mengurus SLHS,” jelas Wildan kepada Murianews.com.
Diketahui, pemeriksaan SLHS terdiri dari tiga item. Yaitu, Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), penyuluhan keamanan pangan yang nantinya akan diterbitkan sertifikat keamanan pangan siap saji, dan uji laboratorium pada air, sampel makanan, dan alat makan.
SPPG bisa dinyatakan lulus dan mendapat SLHS, apabila skor atau nilai ILK minimal 80. Kemudian 50 persen dari penjamah makanan atau orang yang berkontak langsung dengan makanan harus sudah mengikuti kursus keamanan pangan.
Terpisah, Bupati Jepara Witiarso Utomo menyatakan telah meminta percepatan pembuatan SLHS kepada seluruh SPPG yang sudah beroperasi. Dia menargetkan dalam waktu 13 hari sertifikat itu sudah terbit.
”Kita targetkan dalam waktu 13 hari sudah memiliki SLHS untuk 30 SPPG,” tegas Wiwit, Selasa (7/10/2025).
Pengecekan Tiap Hari...
- 1
- 2



