Dengan adanya pemangkasan TKD itu, Ary menyatakan akan mengambil opsi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Beberapa sektor yang dilirik untuk ditingkatkan adalah pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau retribusi parkir. Tetapi opsi itu diambil dengan basis data-data dan penghitungan yang rasional.
Khusus PBB-P2, Ary memastikan belum ada niat untuk meningkatkan tarifnya. Tetapi opsi yang mungkin akan diambil adalah dengan memperluas obyek pajak atau perluasan wajib pajak. Misalnya selama ini wajib pajak yang belum membayar pajak, maka akan diupayakan untuk membayar pajak.
"Menaikkan pendapatan bukan berarti menaikkan tarif pajak (PBB-P2). Tidak serta merta seperti itu. Saat ini saya pikir tidak mungkin menaikkan tarif pajak," imbuh Ary.
Kendatipun ada pemangkasan TKD yang begitu besar, Ary berharap agar pemerintah pusat tetap memberikan kucuran dana untuk Kabupaten Jepara lewat opsi lain. Seperti melalui kebijakan instruksi presiden (inpres) di sektor infrastruktur.
Murianews, Jepara – Pemerintah Kabupaten Jepara (Pemkab Jepara), Jawa Tengah (Jateng) telah mengirimkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jepara 2026 (RAPBD Jepara 2026) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jepara (DPRD Jepara) beberapa waktu lalu. Namun tiba-tiba, pemerintah pusat memangkas dana transfer ke daerah (TKD).
Akibatnya, Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) Kabupaten Jepara terpaksa harus menarik dan merasionalisasinya dengan proyeksi anggaran yang baru. Sebelumnya, dalam RAPBD itu, TKD tahun depan diproyeksikan sebesar Rp 1,8 triliun.
"Tahun depan ada pemotongan TKD sekitar Rp 232 miliar," sebut Bupati Jepara Witiarso Utomo, Senin (13/10/2025).
Witiarso Utomo menyatakan, dengan pemangkasan TKD sebesar Rp 232 miliar itu, konsekuensinya adalah merasionalisasi ulang rencana kebijakan. Terutama yang terkait dengan pos-pos belanja.
"Ini kan lagi penyusunan. Pasti kita rasionalisasi sesuai dengan kemampuan fiskal kita," kata Wiwit.
Dalam rasionalisasi itu, Witiarso Utomo akan meninjau ulang pos-pos belanja yang tak begitu mendesak. Terutama rencana program-program yang tidak langsung berkaitan dengan masyarakat.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Ketua TAPD Jepara, Ary Bachtiar menyebut ada beberapa pos belanja yang berkurang akibat pemangkasan TKD tersebut. Seperti Dana Desa berkurang sekitar Rp 40 miliar, dana bagi hasil berkurang sekitar Rp 23,9 miliar dan Dana Alokasi Umum (DAU) menurun sekitar Rp 130 miliar.
"Kita nanti akan kurangi pos-pos belanja yang tidak produktif. Tapi ini masih proses (peninjauan)," jelas Ary.
PAD Digenjot...
Dengan adanya pemangkasan TKD itu, Ary menyatakan akan mengambil opsi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Beberapa sektor yang dilirik untuk ditingkatkan adalah pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau retribusi parkir. Tetapi opsi itu diambil dengan basis data-data dan penghitungan yang rasional.
Khusus PBB-P2, Ary memastikan belum ada niat untuk meningkatkan tarifnya. Tetapi opsi yang mungkin akan diambil adalah dengan memperluas obyek pajak atau perluasan wajib pajak. Misalnya selama ini wajib pajak yang belum membayar pajak, maka akan diupayakan untuk membayar pajak.
"Menaikkan pendapatan bukan berarti menaikkan tarif pajak (PBB-P2). Tidak serta merta seperti itu. Saat ini saya pikir tidak mungkin menaikkan tarif pajak," imbuh Ary.
Kendatipun ada pemangkasan TKD yang begitu besar, Ary berharap agar pemerintah pusat tetap memberikan kucuran dana untuk Kabupaten Jepara lewat opsi lain. Seperti melalui kebijakan instruksi presiden (inpres) di sektor infrastruktur.
Editor: Budi Santoso