Jumat, 21 November 2025

Murianews, Jepara – Bea Cukai Kudus kembali menggelar razia rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (15/10/2025). Adapun sasaran razia kali ini adalah warung-warung kecil di sejumlah lokasi.

Operasi tersebut melibatkan personel dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kudus, Satpol PP Jepara, Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara, Kodim 0719/Jepara, serta Polres Jepara.

Tim dibagi menjadi tiga regu untuk menyisir wilayah Jepara bagian utara, tengah, dan selatan.

Dari hasil operasi, petugas menemukan 61 bungkus rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek di tiga warung. Masing-masing di Desa Guyangan dan Bangsri, Kecamatan Bangsri, serta Desa Plajan, Kecamatan Pakisaji.

Dari razia tersebut, petugas tak hanya menyita puluhan bungkus rokok tanpa pita cukai, tetapi juga memberikan edukasi kepada pedagang agar tidak lagi memperjualbelikan barang tersebut.

”Hari ini tim merazia ke banyak tempat. Kami sebar tim ini. Hasilnya, kami dapat 61 bungkus rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai resmi,” sebut Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara Edy Marwoto.

Edy Marwoto mengatakan, operasi dilakukan dengan pendekatan humanis. Para pedagang tidak hanya diperiksa, tetapi juga diberi pemahaman tentang bahaya rokok ilegal dan manfaat cukai bagi negara.

”Pedagang kami edukasi tentang ciri-ciri rokok tanpa pita cukai serta dampaknya bagi masyarakat. Kami berharap mereka sadar dan tidak lagi menjual rokok ilegal,” ujarnya.

Menyita Barang Bukti... 

Selain menyita barang bukti, petugas juga mendata identitas pedagang dan mengingatkan agar tidak mengulangi pelanggaran.

Langkah ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler