Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jepara – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, membuka seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk delapan posisi strategis. Namun, menjelang penutupan pendaftaran, antusiasme peserta lelang jabatan ini masih rendah.

 yang telah diumumkan sejak 13 Oktober 2025 ini hanya menyisakan waktu lima hari pendaftaran, yakni hingga 27 Oktober.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKD Jepara, Florentina Budi Kurniawati, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, baru satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dari internal Jepara yang telah secara resmi mengirimkan (submit) dokumen pendaftaran.

Sementara itu, calon pelamar lain masih dalam tahap melengkapi berbagai dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

”Rekan-rekan yang lain masih melengkapi dokumen persyaratan,” ujar Florentina Budi Kurniawati.

Ia menyebutkan, persyaratan yang ada sudah diungkapkan dalan pengumuman Nomor 09/PANSEL.JPTP.JPR/X/2025. Di pengumuman itu, ada delapan kursi JPTP yang dilelang.

Kedelapan kursi yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) atau BKD dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), hingga Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, Pengembangan Daerah (Bappeda).

Setelah itu ada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Syarat Seleksi...

”Dalam lampiran pengumuman itu, dicantumkan beberapa syarat yang harus dipenuhi,” terangnya.

Syarat tersebyt yakni berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Instansi Pemerintah/Daerah se-Indonesia, wajib melakukan pemutakhiran data PNS, terutama pada riwayat jabatan, riwayat pendidikan, riwayat pendidikan dan Pelatihan melalui layanan MyASN.

Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S1 atau DIV, diutamakan bidang ilmu yang sesuai dengan jabatan yang dilamar, memiliki Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan.

Selain itu, juga mensyaratkan pendaftar memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait paling kurang selama lima tahun, dan sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat dua tahun.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler