Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jepara – Banyaknya pernikahan dini di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) masih menjadi masalah serius. Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah permohonan dispensasi kawin mencapai ribuan kasus dalam beberapa tahun terakhir.

Alasannya pun segudang dan bermacam-macam. Hanya saja, paling banyak memang karena sudah terjadi ”kecelakaan”, alias hamil duluan.

Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jepara, sejak tahun 2022 hingga Oktober 2025 ini, tercatat sudah ada 1.352 permohonan dispensasi kawin.

Diketahui, syarat minimal menikah adalah usia 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan.

Pada tahun 2022, jumlah permohonan sebanyak 359; 47 laki-laki dan 312 perempuan. Rinciannya, 95 anak berusia kurang dari 16 tahun, 113 anak berusia 17-18 tahun, 151 anak berusia lebih dari 18 tahun.

Alasannya, 132 karena hamil duluan, 34 menghamili, 81 sudah hubungan seks, 108 menghindari zina dan 4 lain-lain. Dari total pengajuan itu, 176 permohonannya ditolak.

Lalu tahun 2023, jumlah permohonan sebanyak 382; 53 laki-laki dan 329 perempuan. Rinciannya, 116 anak berusia kurang dari 16 tahun, 121 anak berusia 17-18 tahun, 145 berusia lebih dari 18 tahun.

Alasannya, 148 karena hamil duluan, 43 menghamili, 21 sudah hubungan seks, 163 menghindari zina dan 7 lain-lain. Dari total pengajuan itu, 177 permohonannya ditolak.

Sementara tahun 2024, jumlah permohonan sebanyak 358; 61 laki-laki dan 297 perempuan. Rinciannya, 106 anak berusia kurang dari 16 tahun, 108 anak berusia 17-18 tahun, 144 berusia lebih dari 18 tahun.

Kasus tahun ini... 

Alasannya, 126 karena hamil duluan, 25 menghamili, 18 sudah hubungan seks, 162 menghindari zina dan 27 lain-lain. Dari total pengajuan itu, 107 permohonannya ditolak.

Sedangkan untuk tahun ini, sampai Oktober ini, permohonan dispensasi kawin sudah ada 253; 39 laki-laki dan 224 perempuan.

Rinciannya, 42 anak berusia kurang dari 16 tahun, 187 anak berusia 17-18 tahun, 34 berusia lebih dari 18 tahun. Alasannya, 99 karena hamil duluan, 28 menghamili, 20 sudah hubungan seks, 93 menghindari zina dan 10 lain-lain. Dari total pengajuan itu, 93 permohonannya ditolak.

”Alasannya rata-rata sama, paling banyak hamil di luar nikah. Kalau sudah hamil, mau tidak mau, suka atau tidak suka, kita harus dispensasi,” sebut Mudrikatun, Kepala DP3AP2KB kepada Murianews.com, Kamis (23/10/2025).

Sedangkan jika alasannya lain, misalnya alasan menghindari zina, pihaknya sama sekali tidak memberikan dispensasi. Dengan alasan secara fisik, psikologis maupun usia dianggap masih belum siap untuk berumahtangga. Penolakan itu juga dibarengi dengan pemberian pemahaman dan pendampingan.

”Jadi tidak semua kami kasih dispensasi. Kami lebih mengutamakan kesiapan anak untuk membina rumah tangga. Tapi masalahnya, tak jarang mereka mengajukan sendiri ke Pengadilan Agama. Kalau sudah di sana, kami sudah tak punya kewenangan,” jelas dia.

Untuk mencegah adanya pernikahan dini, pihaknya rutin melaksanakan sosialisasi dan edukasi di tingkat desa maupun kelurahan.

Dengan menggandeng tokoh masyarakat, pihaknya berupaya mencegah perilaku-perilaku yang mengarah pada seks bebas atau perilaku lainnya yang berpotensi membuat anak terpaksa nikah dini.

Editor: Anggara  Jiwandhana

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler