Polres Jepara Tetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Bocah 14 Tahun
Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 6 November 2025 15:31:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jepara – Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah (Jateng) resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pencabulan terhadap bocah perempuan yang masih berusia 14 tahun.
Kapolres Jepara, AKBP Erick Budi Santoso menyebut, tersangka itu adalah pria berinisial IC (22). Dia adalah anak angkat dari saudara korban yang rumahnya bersebelahan dengan korban.
“Kami sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Inisialnya IC,” sebut AKBP Erick saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Kamis (6/11/2025).
Kapolres menyebut, tersangka pencabulan ini diringkus di rumah istrinya di salah satu desa di Kecamatan Pakisaji, pekan lalu. Tersangka menikahi istrinya itu pada Agustus 2025 lalu.
Pihaknya menerangkan, kasus pencabulan ini terungkap pada 13 September 2025 lalu. Orang yang pertama kali mengetahui kehamilan korban adalah budhe korban, yang merupakan ibu angkat tersangka.
Saat itu, budhe korban mencurigai gelagat dan gestur korban yang tak seperti biasanya. Pagi itu, tiba-tiba korban memakan jeruk yang terasa kecut. Melihat ada yang aneh, sang budhe mencecar pertanyaan kepada korban.
Akhirnya korban mengaku telah menjadi korban pencabulan oleh tersangka. Saat itu, usia kandungan korban sudah sekitar lima bulan.
“Saat bapaknya tanya ke korban, dia ngaku kalau dicabuli tersangka,” ungkap AKBP Erick.
Dilakukan sejak 2022...
- 1
- 2



