Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Sebagian buruh di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) mulai membahas upah minimum kabupaten (UMK) 2026. Bahkan usulan angkanya sudah muncul.

Salah satu yang sudah membahasnya adalah Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya. Serikat pekerja ini mengusulkan UMK Jepara naik menjadi Rp 3.497.284.

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jepara Raya, Yopi Priyambudi bahkan sudah menyerahkan konsep penghitungan UMK 2026 kepada bupati Jepara secara langsung.

”Kami sudah bikin konsep, survei, rumus dan hitung-hitungannya. Sudah kami serahkan secara resmi kepada bupati (14/10/2025),” kata Yopi kepada Murianews.com, Sabtu (8/11/2025).

Yopi meyebut, konsep penghitungan upah minimum setiap tahun selalu mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Selain itu, pihaknya juga tetap berpijak pada survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Yopi menyatakan sudah melakukan survei KHL di beberapa tempat, yaitu Pasar Mayong, Welahan, Kalinyamatan dan Mlonggo. Selain itu, juga dilakukan perbandingan dengan data kebutuhan marketplace dan harga kebutuhan dari Badan Pusat Statistik (BPS) Jepara.

”Dari survei yang kami lakukan, hasilnya KHL buruh di Kabupaten Jepara tahun 2025 mencapai Rp 3.240.327,” ungkap Yopi.

Berkaca pada tahun 2025, Yopi menyebut UMK 2025 belum memenuhi KHL 2024. Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), UMK Jepara 2025 sebesar Rp 2.610.224. Sementara nilai KHL pada tahun 2024 mencapai Rp 2.809.676.

Editor: Supriyadi

Komentar

Terpopuler