Kamis, 20 November 2025

Florentina menyampaikan, saat ini proses pemberkasan untuk penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Paruh Waktu masih berlanjut. Sejauh ini sudah 99,01 persen yang sudah melakukan pemberkasan.

"Saat ini ada 13 peserta yang masih proses perbaikan atau revisi berkas yang belum sesuai," jelas Florentina.

Di sisi lain, soal penggajian PPPK Paruh Waktu di Jepara masih belum final angkanya. Sampai saat ini, Pemerintah Kabupaten Jepara (Pemkab Jepara) masih menggodok anggaran untuk menggaji mereka.

Pemerintah masih mempertimbangkan apakah PPPK Paruh Waktu akan digaji sesuai upah minimum Kabupaten (UMK) atau ada skema lain. Jika sesuai UMK, setidaknya pemerintah membutuhkan anggaran sekitar Rp 10 miliar untuk satu tahun.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler