Rabu, 19 November 2025

Kendati begitu, Zamroni mengungkapkan, tak semua desa bisa dengan mudah menyiapkan lahan kebutuhan Kopdes Merah Putih. Untuk satu gerai dan gudang Kopdes Merah Putih, dibutuhkan lahan miminal 1.000 meter persegi. Dengan rincian luas bangunan 20 x 30 meter atau 600 meter persegi. Lahan yang dipakai harus aset pemerintah desa atau pemerintah daerah.

“Itulah yang menjadi kendala. Sebab tak semua desa punya lahan segitu. Kalaupun ada, lokasinya tidak strategis,” jelas Zamroni.

Di sisi lain, sampai saat ini seluruh desa/kelurahan sudah mengantongi legalitas hukum pendirian Kopdes Merah Putih. Hanya tinggal beberapa desa yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler