Jumat, 21 November 2025

Murianews, Jepara – Dua pria di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) mendekam di rutan Polres Jepara. Pasalnya, mereka diduga telah menggelapkan mobil sewaan atau rental.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela menyebut, dua pria itu adalah SP (45), warga  Kecamatan Kalinyamatan dan ES (52), warga Kecamatan Mayong.

Keduanya diketahui menyewa mobil Isuzu Traga beserta STNK kepada Nor Cholik (46), warga Desa Lebuawu, Kecamatan Pecangaan pada Sabtu (4/10/2025).

Wildan mengatakan, setelah mengambil mobil itu, SP tak kunjung mengembalikannya hingga sebulan lebih. SP pun tak bisa dihubungi.

”Tersangka SP menghilang dan tak bisa dihubungi,” kata AKP Wildan, Kamis (20/11/2025).

Belakangan, lanjut Wildan, diketahui bahwa mobil itu digadaikan oleh kedua tersangka tersebut kepada orang yang mengaku bernama AW. Mobil digadaikan di wilayah Kabupaten Batang.

”Mobil digadaikan tanpa seizin korban, kepada seseorang di Kabupaten Batang melalui seorang perantara. Digadaikan sebesar Rp 16 juta,” ungkap Wildan.

Akibatnya, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 150 juta dan melaporkan dugaan penggelapan itu kepada Satreskrim Polres Jepara pada 9 November 2025. 

Tersangka Ditangkap...

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kedua tersangka itu berhasil dibekuk pada Senin (17/11/2025) di wilayah Kota Ukir.

Bersamaan dengan dua pelaku, Polisi juga berhasil menyita barang bukti. Yaitu 1 buah dokumen BPKB dan 1 foto kendaraan yang digelapkan tersebut.

Atas tindakan itu, Wildan menjerat kedua pelaku dengan Pasal 368 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

”Dua tersangka terancam hukuman penjara paling lama empat tahun,” tandas AKP Wildan.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler