Maling Motor Milik Anak Kos di Kawasan Pabrik Jepara Diringkus Polisi
Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 26 November 2025 15:41:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jepara – Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah (Jateng), meringkus pria berinisial AF (30), warga Desa Sengon Bugel, Kecamatan Mayong.
Pasalnya, pria yang berprofesi buruh harian lepas itu telah menggasak motor milik penghuni kos di kawasan pabrik Jepara.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela menyebut, motor Honda Beat yang dimaling tersangka adalah milik Oenik Dyah Sulistyani (23).
Korban merupakan buruh pabrik yang beralamat di RT 4/RW 2 Desa Bajo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora.
Peristiwa hilangnya motor korban itu terjadi pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 04.30 WIB. Lokasinya di dalam rumah kos Blok B Nomor 29 perumahan Kampoeng Pelangi, RT 25/RW 9 Desa Pendosawalan, Kecamatan Kalinyamatan.
Wildan menerangkan, semula pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, korban memarkirkan motornya di ruang tengah kos-kosan itu. Setelah itu, korban tidur di dalam kamar.
”Kemudian sekitar pukul 04.30 WIB, saat korban bangun tidur, motornya sudah tidak ada atau hilang,” ungkap AKP Wildan, Rabu (26/11/2025).
Kemudian korban melaporkan peristiwa itu kepada pihak Kepolisian. Lalu pada Senin (24/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, sebut Wildan, tersangka diringkus Resmob Polres Jepara bersama Unit Reskrim Polsek Kalinyamatan di Kelurahan Demaan, Kecamatan Jepara.
Ancaman 7 Tahun...
- 1
- 2



