Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jepara – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh mantri bank pelat merah di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), memasuki babak tuntutan.

Oleh jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa atas nama Ade Wirya Purbaya (AWP) itu dituntut enam tahun enam bulan penjara.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jepara yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU), Ahmad Za’im Wahyudi menyampaikan, sidang  beragenda pembacaan tuntutan JPU tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (10/12/2025).

”Terdakwa kami tuntut dengan pidana penjara enam tahun enam bulan,” sebut Za’im kepada Murianews.com.

Selain itu, pihaknya juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 891.875.000. Angka itu dikurangi pengembalian terdakwa sebesar Rp 95.136.250. Sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp 796.738.750.

”Dalam perkara ini, terdakwa sudah mengembalikan uang Rp 95.136.250,” sebut Za’im.

Diketahui, terdakwa sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Jepara pada 10 Juni 2025. Terdakwa diduga melancarkan aksinya selama setahun sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Terdakwa diduga korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (Kupra) dan Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes).

Kecanduan Judi Online... 

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler