Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jepara – Rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara resmi menyepakati usulan kenaikan UMK 2026 sebesar 5,63 persen. Namun kelompok buruh kecewa lantaran angka tersebut dinilai masih jauh dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Dalam rapat yang berlangsung alot selama hampir sembilan jam di kantor Diskopukmnakertrans, Jumat (19/12/2025), perdebatan sengit terjadi pada penentuan variabel alfa.

Berdasarkan aturan pemerintah pusat, rentang nilai alfa berada di angka 0,5 hingga 0,9. Namun, pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) hanya mengusulkan 0,3. Sementara serikat buruh bersikeras meminta angka maksimal 0,9.

Melalui proses yang cukup alot, rapat akhirnya memutuskan menggunakan nilai tengah yakni 0,7, meskipun seluruh serikat buruh menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Sehingga hasilnya, UMK Jepara 2026 diusulkan naik menjadi Rp 2.756.501 atau naik 5,63 persen dari UMK 2025 sebesar Rp 2.610.224.

Namun, angka kenaikan tersebut dianggap tidak memadai oleh para buruh. Sebelumnya, tiga serikat buruh telah mengajukan usulan berdasarkan survei KHL mandiri dengan rincian Aliansi Serikat Buruh Jepara (ASBJ) sebesar Rp 3,3 juta, Federasi Serikan Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) sebesar Rp 3,4 juta dan Federasi Serikat Buruh Indonesia Perjuangan (FSPIP) sebesar Rp 3,5 juta.

Yopi Priyambudi, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jepara Raya merasa kecewa dengan keputusan dewan pengupahan hari ini. Sebab menurutnya, angka itu masih di bawah KHL.

”Kalau berdasarkan KHL ya, masih di bawah kelayakan,” ungkap Yopi saat ditemui Murianews.com usai rapat.

Negosiasi...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler