UMK Jepara 2026 Ditetapkan, Buruh Sebut Witiarso Bupati Upah Murah
Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 24 Desember 2025 16:34:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jepara – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya menyematkan sebutan ”bupati upah murah” kepada Bupati Jepara Witiarso Utomo.
Sebutan itu disematkan menyusul keluarnya Surat Keputusan (SK) gubernur Jawa tengah (Jateng) terkait upah minimum kabupaten (UMK) Jepara 2026 yang tak sesuai harapan mereka.
Dalam SK tersebut, diputuskan UMK Jepara 2026 sebesar Rp 2.756.501. Serta meniadakan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) Jepara 2026.
Keputusan gubernur itu sejalan dengan rekomendasi bupati berdasarkan rapat pleno dewan pengupahan kabupaten.
Yaitu menggunakan formulasi penghitungan UMK Jepara 2026 dengan rumus Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi + Alfa). Penghitungannya: 2,65 + (4,22 + 0,7) = Rp 2.756.501.
Artinya, angka kenaikan UMK Jepara 2026 menjadi Rp 2.756.501, atau naik sebesar 5,63 persen. Tahun 2025, UMK Jepara sebesar Rp 2.610.224. Serta tidak merealisasikan UMSK 2026.
Keputusan itu tak sesuai tuntutan buruh yang meminta dewan pengupahan menggunakan alfa dengan indeks 0,9 dan merealisasikan UMSK di tahun 2026.
”Kami menganggap Witiarso Utomo sebagai bupati upah murah di tahun ini. Barusan dia menjabat (sebagai bupati), pertama kali dia ikut andil dalam pengupahan, tetapi hasilnya begini,” tegas Yopi, Rabu (24/12/2025).
Jauh dari Kata Sejahtera...
- 1
- 2



