Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jepara – Pemkab Jepara melelang sejumlah aset untuk umum, Rabu (7/1/2026) mendatang. Saat ini lelang masih dalam tahapan penawaran hingga hari H pukul 11.00 WIB.

Dalam lelang aset tersebut setidaknya ada puluhan kendaraan baik motor ataupun mobil yang dilelang. Penasaran apa saja kendaraannya?

Berikut daftar kendaraan yang dilelang Pemkab Jepara lengkap dengan nilai limit yang dipatok untuk mengikuti lelang.

  1. Satu paket 1 berupa Yamaha RX King 2006 warna putih, nilai limit Rp 5.390.000
  2. Satu paket terdiri atas 6 unit kendaraan roda dua dengan nilai limit Rp 4.656.650. Rinciannya: Honda Astrea 1997, dua unit Honda C 100 ML 2002, 1 unit Honda MCB 2001, 2 unit Honda NF 125 TR 2009.
  3. Satu paket 3 terdiri dari empat unit kendaraan roda dua, nilai limit Rp 4.107.650. Rinciannya: 2 unit Honda NF100 SL 2006, 1 unit Honda NF100SL 2007, 1 unit Honda NF100SL 2009.
  4. Satu paket 17 unit kendaraan roda dua, nilai limit Rp 10.829.000. Rinciannya: 3 unit Suzuki A 100 X 1998, 1 unit Suzuki A 100 X 1997, 11 unit Yamaha 3Pg 2008, 1 unit Yamaha P10 2008, 1 unit Yamaha 4D7 2008.
  5. Satu paket 1 unit kendaran roda 4, yaitu Suzuki ST130 1997, nilai limitnya Rp 4.466.000.

Lelang Kendaraan...

  1. Satu paket 1 unit Toyota Kijang Super Long KF83 2004, nilai limitnya Rp 13.080.000.
  2. Satu paket 2 kendaraan roda 4: Mitsubishi Colt Diesel FE 71 BC 2010 dan Toyota DTNA Shoer 3700 2006, nilai limitnya Rp 32.621.500.
  3. Satu paket 2 unit kendaraan roda 2 dan 1 unit kendaraan roda empat: Suzuki A 100X 1996, Yamaha Force 1 1996, Toyota Kijang 194. Nilai limitnya Rp 4.251.600.
  4. Satu paket 1 unit kapal Speed Boat 2001, nilai limitnya Rp 22 juta.

Editor: Supriyadi

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler