Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jepara - Pemerintah Kabupaten Jepara (Pemkab Jepara), Jawa Tengah (Jateng) memberhentikan kontrak ratusan tenaga honorer per 1 Januari 2026. Dengan demikian, mereka tidak akan lagi bekerja sebagai tenaga honorer di lingkungan Pemkab Jepara.

Pemutusan kontrak itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/32 Tentang Penegasan Status Tenaga Non ASN (Honorer) Pasca Pelaksanaan Pengadaan Calon ASN tahun Anggaran 2024 di Lingkungan Pemkab Jepara, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Ary Bachtiar.

Dalam SE tersebut, diterangkan kepala perangkat daerah dan pejabat lain dilarang mengangkat dan/atau menggantikan pegawai non-PNS (Honorer) yang tidak terisi, karena pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK diterima menjadi ASN/pensiun/mengundurkan diri atau sebab lainnya.

Selain itu, kepala sekolah juga dilarang merekrut tenaga non ASN/guru tidak tetap/guru tamu/guru bantu (Honorer). Karena proses pengadaan pegawai hanya dapat dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kemudian, pegawai Non ASN (Honorer) yang tidak diangkat sebagai PPPK paruh waktu dipekerjakan hingga 31 Desember 2025, dan terhitung mulai Januari 2026 tidak diperbolehkan mempekerjakan pegawai Non ASN atau dengan nama lainnya (Honorer), serta dilarang menganggarkan gaji/upah untuk pegawai Non ASN atau dengan nama lainnya.

Berdasatkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 perihal status kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, menyebutkan bahwa dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan (Satpam) dapat dilakukan melalui outsourching oleh pihak ketiga.

Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKSDM) Jepara, Florentina Budi Kurniawati menyebutkan, tenaga honorer yang kontraknya tak diperpanjang sebanyak 103 orang. Mereka masuk dalam kategori R5 dan 52 honorer Non Database Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Usulan Mental...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler