Diberhentikan, Nasib Eks Guru Honorer di Jepara Kini Terkatung-katung
Faqih Mansur Hidayat
Senin, 5 Januari 2026 14:40:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Sampai saat ini, dia masih menunggu kebijakan dari pimpinan sekolahnya. Apakah akan tetap berlanjut mengajar atau tidak.
”Rencana masih tetap mengajar. Tapi kalau misalnya pimpinan minta berhenti, ya, mau bagaimana lagi? Tapi di sisi lain, jiwa saya sebagai pendidik, tetap ingin membagikan ilmu kepada anak-anak,” ujar dia.
Dia dan ratusan guru honorer lainnya sangat berharap pemerintah bijaksana menyikapi ini. Pada saat bersamaan, mereka juga terus berupaya melakukan negosiasi dengan Pemkab Jepara.
”Harapan kami bisa direkrut menjadi PPPK Paruh Waktu,” harap dia.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Ary Bachtiar yang telah mengeluarkan surat pemberhentian itu menyebutkan, ada 88 guru honorer yang diusulkan mendapatkan formasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Namun sampai sekarang belum ada kejelasan.
”Kita memang sudah sampaikan, pegawai pemerintah hanya dua, yaitu PNS dan PPPK. Di luar itu tidak ada,” jelas Ary.
Ary menyampaikan, yang menjadi prioritas untuk mendapatkan formasi adalah mereka yang berstatus R3. Sedangkan R4 dan R5 tidak. Tapi pihaknya tetap berusaha mengusulkannya kepada pemerintah pusat.
Apakah mereka masih boleh mengajar? Ary menegaskan, berdasarkan aturan dan surat edaran tidak boleh.
Secara tegas, dalam SE yang telah dikeluarkan, pemerintah dilarang menganggarkan gaji/upah untuk pegawai nonASN atau dengan nama lainnya.
”Kalau (diperbolehkan), kita nanti menyalahi undang-undang ASN. Tapi kita tetap upayakan,” tegas Ary.
Editor: Dani Agus



