Piutang PDAM Jepara Tembus Rp 15 M, Warga Kota Paling Banyak Nunggak
Faqih Mansur Hidayat
Selasa, 6 Januari 2026 16:27:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jepara – Selama sepuluh tahun terakhir, piutang tak tertagih dari para pelanggan Perumda Tirta Jungporo atau PDAM Jepara, Jawa Tengah, mencapai Rp 15 miliar. Menariknya, rata-rata pelanggan yang menunggak adalah warga di wilayah Jepara Kota.
Data itu diungkapkan oleh Dirut PDAM Jepara, Lukman Hakim, Selasa (6/1/2026). Per 6 Januari 2026, jumlah sambungan rumah atau pelanggan PDAM Jepara yang aktif sebanyak 56.439.
Rinciannya, sambungan yang aktif dan tersegel sebanyak 54.889. Sedangkan yang telah dibongkar sebanyak 1.550 sambungan.
”Piutang Rp 15 miliar itu akumulasi dari pelanggan se-Jepara. Tapi yang paling banyak di wilayah Jepara Kota,” ungkap Lukman.
Dia menyebut, piutang belum tertagih di wilayah Jepara Kota mencapai Rp 7 miliar. Secara umum, sebut Lukman, tungakan para pelanggan relatif tak besar nominalnya. Rata-rata di angka Rp 2-4 juta per pelanggan.
”Kami tidak tahu pasti mengapa mereka tidak mau membayar,” kata Lukman.
Untuk itu, pihaknya kini tengah melakukan penagihan kepada pelanggan yang menunggak. Untuk meringankan beban pelanggan, pihaknya memberikan dispensasi berupa pembayaran dapat dicicil maksimal lima kali.
”Kami beri kelonggaran untuk dicicil maksimal lima kali. Untuk dendanya, juga kami beri keringanan. Besarannya tergantung hitungan masing-masing pelanggan. Tapi, untuk tunggakan pokoknya tetap, kami tidak bisa beri keringanan,” jelas Lukman.
Pendataan Ulang...
- 1
- 2



