Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jepara – Fakta pilu terungkap di balik kasus remaja berusia 14 tahun asal Jepara yang diamankan Densus 88 Antiteror Polri karena terpapar ideologi kekerasan ekstrem.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Jepara menyebut bahwa siswa tersebut diduga kuat merupakan korban perundungan (bullying) di lingkungan pergaulannya.

Kondisi psikologis yang terluka akibat perundungan diduga menjadi celah bagi masuknya paham radikal melalui komunitas daring True Crime Community (TCC).

Kepala Bakesbangpol Jepara, Ony Sulistijawan, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun, siswa yang kini duduk di bangku sekolah menengah tersebut awalnya adalah korban perlakuan tidak menyenangkan dari rekan-rekannya.

”Informasi yang kami himpun, siswa itu awalnya adalah korban perundungan. Entah bagaimana ceritanya, dia lalu bergabung dengan grup TCC,” kata Ony, Kamis (8/1/2026).

Ia juga membenarkan, remaja tersebut merupakan anggota grup true crime community (TCC). Namun Ony memastikan jika anak tersebut bukan admin, namun hanya anggota.

”Kasus ini memang hampir berbarengan dengan kasus SMA 7 Jakarta. Latar belakangnya juga hampir sama,” ungkap Ony.

Pembinaan...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler