Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Pihaknya menegaskan akan terus melakukan operasi miras secara masif. Apalagi menjelang bulan suci ramadan. Selain oleh polisi, Hadi juga menggandeng semua pihak untuk memberantas peredaran miras dari cara paling sederhana, yaitu pencegahan di lingkungan masing-masing.

”Seluruh polsek melakukan hal ini. Tindaklanjutnya akan kami koordinasikan dengan pemerintah daerah,” imbuh dia.

Diketahui, sejauh ini para penjual miras yang diamankan aparat, hanya dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring).

Dalam hal pemberantasan miras, Pemkab Jepara sebenarnya sudah punya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2001 tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Regulasi itu menegaskan larangan miras di Jepara. Ancaman pidananya hukuman kurungan selama tiga bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Editor: Anggara Jiwandhana

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler