Korban Dugaan Pencabulan Pengasuh Ponpes di Jepara Diteror
Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 25 Februari 2026 14:34:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jepara – Pihak keluarga santriwati yang diduga menjadi korban pencabulan oleh kiai atau pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) mendapatkan serangan teror.
Kuasa hukum korban Erlinawati mengungkapkan, serangan-serangan teror mulai datang kepada orang tua korban sejak kasus ini ramai diberitakan media. Teror datang lewat nomor-nomor telepon tak dikenal.
Erlina menyebut, nomor-nomor tak dikenal itu beberapa kali mengirim pesan dengan permulaan perkenalan diri. Beberapa nomor di antaranya, bahkan dikenali Erlina.
”Ada yang menelepon terus. Tapi saya arahkan untuk tidak direspons sedikitpun," kata Erlina saat dihubungi Murianews.com, Rabu (25/2/2026).
Erlina khawatir, jika teror-teror itu direspons, bukan tidak mungkin kondisi mental dan psikologis korban maupun keluarganya akan kembali terpukul.
Bukan hanya lewat pesan singkat, lanjut Erlina, korban juga mendapatkan serangan-serangan di media sosial, yang bahkan beberapa di antaranya merupakan orang yang dia kenal sendiri.
”Setiap kali ada serangan-serangan begitu, korban langsung menangis, takut. Karena ingat kejadiannya,” ujar Erlina.
Di sisi lain, korban saat ini berupaya keras untuk memulihkan kondisi psikologisnya. Salah satunya dengan mengalihkan energinya dari memikirkan kejadian itu, ke aktivitas-aktivitas positif lain.
Melaporkan Balik...
Serangan lain juga muncul dari pihak kuasa hukum terduga pelaku yang membantah seluruh argumentasi dari Erlina. Bukan hanya itu, pihak kiai juga berencana melaporkan balik atas dasar pasal pencemaran nama baik.
”Saya menunggu proses hukum ini saja. Kita lihat saja nanti, fakta persidangan yang akan membuktikan,” tegas Erlina.
Saat ini, kata dia, korban sudah mendapatkan pendampingan dari pihak Lembaga Penjamin Saksi dan Korban (LPSK) dan pihak lain. Pendamping selalu memantau korban secara berkala.
Editor: Dani Agus



