Kasus Penganiayaan Bocah SD di Kembang Jepara Naik Penyidikan
Faqih Mansur Hidayat
Selasa, 10 Maret 2026 13:26:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jepara - Penyidik Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah (Jateng) akhirnya menaikkan kasus dugaan penganiayaan terhadap bocah SD di Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, ke tahap penyidikan.
Kuasa hukum korban, Zainal Petir menyampaikan, dengan dinaikannya kasus penganiayaan ini ke tahap penyidikan, dua terlapor berinisial MTR (65) dan TRS (56) kini ditetapkan sebagai tersangka. TC, orang tua korban telah membuat aduan ke Polres Jepara sejak 4 Oktober 2025, menjadi laporan polisi tanggal 4 November 2025.
"Saya sudah menanyakan penyidik, IPDA Angga Dwi Susanto, selaku Kanit PPA, pasangan suami istri pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara, Kamis, 26 Februari 2026. Selanjutnya keduanya akan dipanggil sebagai tersangka, Rabu, 11 Maret 2026," ungkap Zainal Petir, Selasa (10/3/2026).
Zainal menyebut, pasal yang disangkakan dalam kasus penganiayaan bocah SD ini adalah pasal 80 UU RI nomer 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 KUHP. Selanjutnya diharapkan Kapolres Jepara segera menahan pelaku mengingat korban hingga saat ini ketakutan dan trauma jika bertemu pelaku.
"Korban masih trauma enggak berani lewat depan rumah. Kebetulan rumah pelaku dengan korban masih satu RW, hanya beda gang. Selain itu kebetulan korban setiap malam Jumat ke makam mendoakan kakeknya. Sekarang korban tidak berani soalnya jalan depan makam rumah anaknya pelaku. Masih ketakutan," jelas Zainal.
Apalagi, dalam kasus penganiayaan ini, pihak keluarga pelaku sering sumbar dan arogan tidak takut dilaporkan polisi. Sehingga menimbulkan kejengkelan.
Kejadian penganiayaan dan pengeroyokan pada bocah SD di Kembang ini, berlangsung pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, korban MJW (12) sedang mengikuti kegiatan mengaji di rumah S, Dusun Jinggotan, Kecamatan Kembang, Jepara.
“Tiba-tiba MTR dan istrinya TRSH datang ke tempat korban mengaji. Istrinya lebih dulu mencubit dan meremas paha korban sambil menuduh korban mengancam cucunya,” ungkap Zainal Petir.
Legan Patah...
- 1
- 2



