Ngeri! Pria Tubanan Jepara Tega Bakar Mantan Istri dan Mertua
Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 3 April 2026 17:44:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jepara – Insiden mengerikan terjadi di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng). Seorang pria membakar mantan istri dan mertuanya sekaligus.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela menyebut, insiden itu terjadi dini hari tadi sekitar pukul 01.45 WIB, Jumat (3/4/2026). Lokasinya berada di rumah korban yang terletak di RT 2 RW 2 Desa Tubanan.
Pelaku adalah pria berinisial WD (63). Sedangkan korban adalah Sriningsih (54) yang merupakan mantan istrinya sendiri dan Margi (86) yang merupakan mantan mertua pelaku.
Wildan menerangkan, insiden itu bermula ketika pelaku secara diam-diam membawa bahan bakar minyak (BBM) pertalite dalam jeriken masuk ke dalam kamar korban. Di dalam kamar itu dua korban sedang terlelap bersama.
Setelah menyiramkan pertalite ke tubuh dua korban, lanjut Wildan, pelaku kemudian menyulutkan api dengan kayu yang dibungkus kain.
”Pelaku langsung membakar dua korban yang masih di atas kasur,” ungkap AKP Wildan.
Menyadari tubuhnya sudah terbakar, Sriningsih kemudian berteriak meminta pertolongan. Warga yang mendengar teriakan itu langsung menolong dua korban tersebut. Warga langsung memadamkan api dengan alat seadanya.
”Korban kemudian dilarikan ke RSUD RA Kartini Jepara,” kata Wildan.
Luka Bakar...
- 1
- 2



