Kamis, 23 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jepara – Seorang warga sipil yang mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) ditangkap di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng). 

Pelaku tersebut adalah seorang pria berinisial NG, warga Kabupaten Pati yang berdomisili di Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara.

Dia ditangkap oleh tim gabungan dari anggota Kodim 0719/Jepara dan BIN Jepara di warung makan Padang di Desa Mindahan, Kamis (21/5/2026).

Pasi Intel Kodim 0719/Jepara Lettu Infanteri Devi Norma menerangkan, kedok pria paruh baya itu terbongkar setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. 

”Setelah kami melakukan penyelidikan dan konfirmasi langsung dengan anggota BIN yang ada di Jepara, setelah kami kroscek langsung, bahwa yang bersangkutan bukan anggota BIN,” kata Devi, Jumat (22/5/2026).

Saat ditangkap, ditemukan sejumlah barang bukti. Yaitu, pin dan cincin berlogo BIN. Selain itu, ditemukan juga tiga kartu pers yang tidak terverifikasi Dewan Pers.

”Yang bersangkutan memiliki identitas (anggota BIN) palsu semuanya. Ada indikasi atau diduga digunakan untuk melakukan pemerasan maupun dugaan pemalsuan dokumen,” tegas Devi.

Karena pelaku berstatus sipil, Devi kemudian menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Jepara, penyidik tidak menemukan ada tindak pidana.

Dikenai Wajib Lapor... 

Baik berupa pemerasan, penipuan maupun lainnya. Sehingga pelaku tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor.

”Karena kurangnya alat bukti (tindak pidana) dan belum ada yang melaporkan dugaan pemerasan atau intimidasi. Akhirnya dia membuat video klarifikasi agar tidak mengaku-ngaku (sebagai BIN) lagi. Kami harap apabila ada yang menjadi korban, bisa melapor ke polisi,” imbuh Devi.

Dalam surat pernyataannya, pelaku mengaku khilaf mengatasnamakan lembaga negara. Dia menyatakan tidak akan melakukan tindakan itu lagi. Apabila terulang, dia siap dihukum sesuai aturan berlaku.

Atas peristiwa ini, Devi mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban, agar berani melapor dengan disertai bukti-bukti.

”Kalau ada yang menjadi korban tapi tidak berani melapor, kami dari TNI dan polisi akan mendampingi. Supaya tidak terjadi lagi penipuan atau dugaan pemerasan maupun intimidasi dari yang bersangkutan. Kami pastikan yang bersangkutan bukan anggota BIN,” tandas Devi.

Editor: Dani Agus

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler