Berkas Dugaan Pencabulan Santriwati Jepara Dilimpahkan Kejaksaan
Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 22 Mei 2026 14:53:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jepara – Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren berinsial AJ terhadap santriwatinya terus berlanjut. Satreskrim Polres Jepara telah mengirimkan berkas penyidikan kepada Kejaksaan Negeri Jepara.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, tahap 1 atau penyerahan berkas perkara kepada jaksa sudah dilakukan pada Senin (18/5/2026) lalu. Saat ini berkas tersebut masih diperiksa oleh jaksa.
Dalam tahap 1 ini, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk meneliti kelengkapan formil dan materiil berkas tersebut. Jika berkas belum lengkap, maka jaksa akan mengembalikan berkas kepada penyidik untuk dilakukan perbaikan disertai petunjuknya (P-19).
Namun jika berkasnya dianggap lengkap, penyidik wajib melimpahkan ke tahap selanjutnya.
Wildan mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu salah satu bukti kunci dari korban. Yaitu, isi handphone kakak korban yang kini masih diteliti oleh Laboratorium Forensik Polda Jateng.
”Kami masih menunggu hasilnya untuk melengkapi alat bukti yang sudah ada,” jelas Wildan, Jumat (22/5/2026).
Sementara itu, lanjut Wildan, tersangka yang merupakan pengasuh pondok pesantren (ponpes) Al Anwar Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan itu masih berada di dalam Rutan Polres Jepara.
Sebelumnya, pihak kuasa hukum dari tersangka berencana mengajukan penangguhan penahanan. Namun sampai saat ini permohonan itu belum sampai kepada penyidik.
Terancam Hukuman 12 Tahun...
- 1
- 2



