Kamis, 23 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jepara – Para pelaku usaha tambang ilegal di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah diminta untuk segera mengurus perizinannya.

Peringatan itu disampaikan Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Jepara saat mengumpulkan pelaku usaha tambang ilegal di Ruang RMP Sosrokartono, Setda Jepara, Rabu (22/7/2026).

Ketua Tim MBLB sekaligus Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Jepara Aris Setiawan menyatakan, izin usaha tambang wajib dimiliki setiap penambang. Jika tidak, usaha tambang itu akan ditindak sesuai ketentuan hukum.

Pemerintah akan mendampingi penambang dalam mengurus izin. Itu meliputi pengecekan kesesuaian tata ruang, pemenuhan persyaratan administrasi, hingga koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jateng.

Kebijakan itu, jelas Aris, disusun setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas penambangan dan kondisi jalan di sejumlah lokasi.

”Kami mengarahkan seluruh pelaku usaha tambang agar memiliki izin. Kalau ada kendala dalam proses perizinan, akan kami bantu sampai ke pemerintah provinsi. Yang belum berizin kami minta menghentikan aktivitas dan segera mengurus izin,” jelas Aris.

Langkah Hukum 

Bagi pemerintah, pembinaan menjadi langkah awal sebelum penegakan hukum. Pelaku usaha yang kooperatif akan didampingi memenuhi seluruh persyaratan perizinan.

Pemerintah, lanjut dia, juga menyiapkan solusi bagi pelaku usaha tambang yang memiliki alat berat, tetapi belum memiliki lahan. Mereka akan difasilitasi bekerja sama dengan perusahaan tambang yang telah memiliki izin.

”Kalau setelah pembinaan masih tetap melakukan kegiatan dan tidak berproses mengurus izin, kami akan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Aris.

Sementara itu, Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Jepara Iptu Cahyo Fajarisma, mengatakan pelaku usaha masih diberi kesempatan mengurus perizinan.

Menurut dia, penegakan hukum akan dilakukan apabila pelaku usaha tetap menjalankan aktivitas tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

”Kami mengimbau pelaku usaha segera mengurus izin agar kegiatan usahanya memiliki kepastian hukum. Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi dan penegakan hukum dilakukan, prosesnya akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.

Diapresiasi 

Sementara itu, Kepala Seksi Geologi, Mineral, dan Batubara Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria Sinung Sugeng Arianto mengapresiasi langkah Pemkab Jepara dalam menata sektor pertambangan.

Sinung menilai, Jepara menjadi daerah yang paling aktif melakukan penataan pertambangan di wilayah kerja Cabang Dinas ESDM Kendeng Muria.

Pihaknya memastikan, Pemprov Jateng siap mendampingi pelaku usaha yang mengurus perizinan. Pendampingan diberikan setelah persyaratan dipenuhi. Prosesnya dilakukan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai tata ruang dan ketentuan lingkungan.

Editor: Zulkifli Fahmi

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler