Rabu, 22 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jepara – Pemerintah pusat akan menggelontorkan anggaran sebesar Rp 6,7 triliun untuk tunjangan guru madrasah diniyyah (madin) dan guru non aparatur sipil negara (ASN) lainnya di bawah payung Kementerian Agama.

Kabar gembira itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid di sela-sela kegiatan peningkatan Peran KUA di Aula Kantor Kemenag Jepara, Rabu (22/7/2026).

Dia menyebut, guru yang juga akan menerima tunjangan itu adalah guru Taman/Lembaga Pendidikan Alquran (TPQ/LPQ) hingga ustaz pondok pesantren.

”Nominal tunjangan kesejahteraan dari negara Rp 1 juta per bulan,” sebut Wachid.

Wachid mengatakan, total anggaran sebesar Rp 6,7 triliun itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurutnya, anggaran itu sebagai bentuk apresiasi atas peran besar dan kontribusi positif para guru pendidikan keagamaan yang ikut mencerdaskan kehidupan anak bangsa, bahkan sebelum Indonesia merdeka.

Meski sudah eksis puluhan bahkan ratusan tahun lalu, kata dia, namun apresiasi untuk para guru madrasah non ASN itu masih minim.

”Bayangkan saja mereka hanya dapat Rp250 ribu hingga Rp300 ribuan dari yayasan. Pesan Presiden, negara harus hadir dan mengapresiasi peran besar mereka. InsyaAllah tiap bulan para guru madrasah non ASN itu bisa terima Rp1, 2 juta tiap bulan,” ungkap Wachid.

Syarat Tunjangan

Agar bisa masuk penerima peningkatan kesejahteraan ini, guru madrasah non ASN itu harus tercantum dalam database Kemenag.

Langkah ini juga sekaligus untuk memastikan tunjangan peningkatan kesejahteraan itu tidak tumpang tindih dan tepat sasaran.

”Memang guru madrasah itu direkrut oleh pihak yayasan, tapi nanti harus terdaftar di Kemenag,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Jepara Witiarso Utomo mendukung penuh apresiasi untuk guru madrasah non ASN ini.

Mengingat kontribusi guru madrasah itu untuk Jepara memang riil. Aktivitas pengajaran lembaga pendidikan keagamaan itu melengkapi kegiatan belajar mengajar yang diselenggarakan sekolah baik yang dinaungi pemerintah daerah maupun swasta.

Jumlah Guru Madrasah

Di sisi lain, Kepala Kantor Kemenag Jepara Akhsan Muhyiddin mengatakan pihaknya sudah dan terus melakukan sinkronisasi data terkait jumlah guru madrasah non ASN yang diproyeksikan menerima tunjangan kesejahteraan ini.

Saat ini, sebut Akhsan, data guru dari hampir 2000-an madrasah diniyyah, LPQ hingga ponpes di Jepara tercatat sebanyak 16.529 orang.

Sedangkan jumlah guru RA, MI, MTs hingga MA non ASN di Jepara sebanyak 6.119 orang.

”Datanya akan terus kita update agar akurat. Jangan sampai ada yang tercecer,” tandasnya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler