Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jepara – Warga Jepara, Jawa Tengah, hendaknya menyimak jadwal Jepara mati listrik pekan ini. Tepatnya pada, Selasa hingga Jumat 28 sampai 31 Juli 2026.

Pemadaman listrik Jepara pekan ini akan dilakukan mengingat akan ada pemeliharaan jaringan listrik yang membutuhkan mati listrik sementara waktu.

Masyarkat di lokasi terdampak jadwal Jepara mati listrik ini diharapkan bisa memaklumi adanya pengerjaan ini.

Jadwal Jepara Mati Listik pekan ini adalah sebagai berikut:

Pada Selasa (28/7/2026), mati listrik di Jepara akan berlangsung di Desa Sinanggul dan Slagi.

Pemadaman listrik Jepara ini berlangsung selama pukul 10.00-15.00 WIB.

29-30 Juli 2026…  

Lalu jadwal Jepara Mati listrik pada Rabu (29/7/2026), akan berlangsung di Desa Bawu Blimbing, Batealit dan Sumosari. Mati lampu bakal berlangsung selama pukul 10.00-15.00 WIB.

Sedangkan pada Jumat (31/7/2026), mati listrik di Jepara akan berlangsung di Desa Kecapi Ngasong, Kelurahan Potroyudan, Desa Bangsri, Wedelan.

Selain itu, jalan lingkar Bangsri dan Banjaran juga akan mengalami mati listrik. Pemadaman listrik ini berlangsung selama pukul 13.00-15.00 WIB.

Pihak PLN menyebut jadwal pemadaman tersebut masih bisa berubah apabila terkendala kondisi di lapangan.

PLN ULP Jepara memberikan beberapa imbauan terkait keselamatan ketenagakelistrikan.

Imbauan...  

Masyarakat dilarang untuk mendirikan bangunan, tiang antena atau baliho dekat dengan jaringan listrik. Jarak aman 3 meter dari jaringan listrik.

Kemudian, masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan tindakan-tindakan berbahaya atau menganggu di bawah atau dekat jaringan listrik.

Selanjutnya, masyarakat juga diimbau untuk jangan melakukan penebangan pohon atau lainnya yang berdekatan dengan jaringan tanpa berkoordinasi dengan petugas PLN.

Editor: Anggara Jiwandhana

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler