Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jepara - AJ (60), tersangka kiai cabul Jepara resmi diserahkan polisi kepada Kejaksaan Negeri Jepara (Kejari), Senin (27/7/2026). Meski begitu, kuasa hukum sang pendiri pondok di Kecamatan Tahunan itu, yakin 90 persen kliennya bebas.

Nur Ali, kuasa hukum AJ, meyakini kliennya tidak bersalah pada kasus dugaan pencabulan terhadap santriwatinya sendiri. Meskipun begitu, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

”Kami akan segera menghadapi persidangan. Kami dari tim hukum, bahwa kami akan menyampaikan dalil-dalil yang bisa diterima oleh majelis hakim. Karena apa? Klien saya itu sampai sekarang tidak mengakui, tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepada kami,” kata Ali di Kejari Jepara.

Diketahui, kiai cabul itu diduga mencabuli santriwatinya sendiri. Tak hanya sekali. Tetapi berkali-kali dalam kurun waktu Mei-Juli 2025.

Ali telah menyiapkan berbagai argumen dan bukti-bukti untuk membatah serta menguji dakwaan-dakwaan yang disusun oleh jaksa. Untuk itu, dia berharap agar semua pihak tetap menerapkan asas praduga tak bersalah.

”Publik jangan men-justice dulu. Jangan mendahului putusan hakim. Karena asas praduga tak bersalah harus kita hormati bersama. Bagaimanapun juga marwah seorang ulama harus kita hormati,” harap Ali.

Bersama tim hukumnya, Ali akan melawan segala fakta yang menjadi dasar dakwaan jaksa penuntut umum.

”Kalau kami sendiri, saya 90 persen (kiai cabul bebas dari segala dakwaan),” tegas Ali.

Penyakit Komplikasi...

Ali menambahkan, saat ini AJ masih menderita penyakit komplikasi. Meskipun begitu, pihaknya tetap kooperatif.

”Kurang sehat, tapi tetap kita hadirkan (kooperatif),” kata Ali.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejari Jepara, Dian Mario memastikan kondisi AJ sehat. Itu didasarkan pada surat pemeriksaan kesehatan yang diberikan oleh polisi kepadanya.

”Kondisinya sehat dan layak untuk dilakukan penahanan,” tandas Mario.

Editor: Supriyadi

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler