Selasa, 28 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jepara - Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah (Jateng) akhirnya menetapkan terduga pelaku pencabulan kepada atlet difabel menjadi tersangka. Ironisnya, terduga pelaku merupakan kakak ipar korban.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Oktavian Andika Saputra menyebut, tersangka adalah kakak ipar korban berinisial AM (38). Pelaku sebelumnya dipanggil penyidik untuk diperiksa. Setelah alat bukti dirasa cukup, AM pun ditetapkan sebagai tersangka.

”Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sudah kami tahan di rutan Polres Jepara,” terang AKP Andika, Selasa (28/7/2026).

Andika menjelaskan, pencabulan itu berlangsung sejak korban berusia 16 tahun. Adapun lokasi pencabulan itu di rumah pelaku. Korban dan tersangka memang tinggal serumah. Di mana pada 2021 lalu, korban sedang tidur bersama kakak perempuannya dan tersangka.

Tiba-tiba, tengah malam tersangka menyetubuhi korban dengan intimidasi. Korban sempat melawan. Namun usahanya sia-sia.

Pencabulan itu tak hanya terjadi sekali saja. Andika menyebut, tersangka, dengan cara memaksa dan ancaman, menyetubuhi korban berkali-kali hingga Oktober 2025.

”Tersangka mengancam, apabila korban tidak memenuhi keinginannya (berhubungan badan), maka tersangka mengancam akan melaporkan ke kakaknya agar tak dikasih uang jajan,” ungkap Andika.

Korban Hamil...

Kasus ini terungkap ketika Desember 2025, korban sering merasakan mual. Setelah berobat ke rumah sakit, rupanya korban positif hamil.

Atas tindakan itu, Andika menjerat tersangka dengan Pasal 6 Huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 418 ayat (2) huruf b KUHP UU Nonor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

”Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tandas AKP Andika.

Editor: Supriyadi

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berita Terkini

Terpopuler