Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Tim Pengabdian Universitas Muria Kudus (UMK) mengadakan sosialisasi dan pelatihan mengenai kehalalan daging unggas di Ruang Rapat Gedung M Lantai 2, UMK. Acara ini bertujuan untuk memastikan kehalalan dan kesehatan masyarakat veteriner (Kesmasvet) secara berkesinambungan.

Ahmad Nilnal Munachifdlil ‘Ula, pendamping halal dari UMK menjelaskan, kegiatan ini bertujuan sebagai kontrol terhadap kehalalan daging unggas, terutama bagi warga yang memiliki Rumah Potong Unggas (RPU).

Menurut Ahmad, hasil penelitian timnya menunjukkan bahwa masih banyak pengusaha RPU yang belum memahami standar halal daging serta belum memenuhi aspek Kesmavet yang dibutuhkan. Kondisi ini membuat masyarakat ragu akan kehalalan dan higienis produk daging unggas.

”Hal ini akan berimbas pada kasus-kasus pangan yang berasal dari peternakan dan pengolahannya,” kata Ahmad kepada Murianews.com, Selasa (30/7/2024).

Anton Cahyo, dokter hewan dari Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) Kabupaten Kudus menegaskan, produk pangan yang beredar harus memiliki sertifikat halal sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Namun, ia juga mengakui adanya kendala dari segi lokasi, bangunan, dan ruangan RPU.

”Lokasi RPU harus jauh dari polusi udara dan industri. Konstruksi bangunannya harus kuat, mudah dipelihara, dan disusun agar memenuhi prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH),” terang Anton.

Ia menekankan pentingnya sosialisasi untuk menjamin kehalalan dan Kesmavet, serta perlunya keterlibatan aktif dari semua pemangku kepentingan.

”Keamanan pangan adalah hal mutlak sebagai sebuah Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu, hal ini bisa memberikan perlindungan bagi konsumen dari penyakit yang berasal dari makanan,” pungkasnya.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler