Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Viral di media sosial mobil Calya merah terlibat kejar-kejaran dengan personel Polres Kudus pada Jumat (2/8/2024) sore. Pengendara mobil Calya itu diketahui berinisial THP (34) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

AKBP Ronni Bonic, Kapolres Kudus menyatakan pengendara mobil panik dan takut saat akan diperiksa oleh petugas. Petugas yang akan memeriksa melihat plat nomor polisi di mobil tidak sesuai ketentuan dari Samsat.

Plat nomor polisi itu memiliki ketentuan sendiri dari samsat. Mulai dari cat, kedalaman timbul, dan bentuk tulisan sudah diatur oleh samsat.

Selain itu, saat mobil sedang melaju terlihat berjalan terseok-seok. Hal tersebut mungkin karena kelebihan kapasitas muatan.

”Atas dasari itulah petugas berusaha memberhentikan mobil untuk melakukan pemeriksaan dan mengecek surat-suratnya. Namun pengendara malah menancap gas sesaat setelah diberhentikan,” katanya kepada Murianews.com, Senin (5/8/2024).

Ia mengungkapkan Polres Kudus telah melakukan penyelidikan awal. Setelah diselidiki memang ada perbedaan antara nomor polisi yang asli dengan yang terpasang di mobil.

Nomor yang asli K 8511 UH atas nama Agil Jatmiko orang Winong, Kabupaten Pati, tapi yang terpasang K 1080 C. Polres Kudus menduga, kendaraan tersebut merupakan hasil tarikan dari oknum debtcollector.

”Mobil tarikan itu bukannya diserahkan ke pihak yang berwenang malah dijual ke masyarakat di Desa Kelet, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara. Dari situlah pelaku ini membeli mobil itu dengan harga Rp 35 juta,” ungkapnya.

Sementara THP (34) menyebutkan saat kejadian ini berlangsung ia sangat panik dan takut. Ia mengaku mobilnya memang tidak lengkap.

”Belinya sudah sekitar 1,5 tahun. Rencana mau ditukar mobil yang bisa digunakan untuk memuat pisang, barang dagangannya. Saya menyesal dan mohon maaf,” ujarnya.

Editor: Supriyadi

Komentar