Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Polres Kudus mengungkap sindikat jual beli sepeda motor ilegal dengan mengamankan satu pelaku. Pelaku adalah AS (38) warga Desa Ploso, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diterima oleh Polres Kudus. Setelah menerima laporan, Polres Kudus melakukan penyelidikan sehingga berhasil menangkap pelaku pada 8 Agustus 2024.

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic menyatakan, saat mendatangi rumah pelaku, petugas mendapati 8 unit sepeda motor. Semua sepeda motor tersebut terbukti tidak memiliki surat-surat yang sesuai.

Pelaku melakukan transaksi jual beli melalui media sosial (medsos). Pelaku mencari sepeda motor di market place yang tersedia di medsos tersebut.

”Di Media sosial, pelaku mencari melalui market place lalu komunikasi langsung dengan penjual sepeda motor tersebut,” katanya kepada Murianews.com, Rabu (14/8/2024).

Ia mengungkapkan, sepeda motor yang dibeli pelaku dikirim ke rumah melalui ekspedisi. Setelah membeli barang tersebut, pelaku menjualnya lagi melalui aplikasi yang sama.

Ia menyatakan, pelaku sudah memulai aksinya sejak tahun 2021. Hingga saat ini, sudah ratusan sepeda motor ilegal yang diperjualbelikannya.

”Harga motor dibeli dengan sangat murah, yang seharusnya Rp 20 juta lebih dijual Rp 10-11 juta. Keuntungan dari penjualan sepeda motor ini, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 3 juta,” ungkapnya.

Pihak kepolisian masih terus mengupayakan penyelidikan lebih mendalam. Sementara ini, pelaku mengakui dalam menjalankan aksinya hanya sendirian.

Sementara pelaku mengaku pertama kali melakukan hal ini karena bosan dengan motor yang ia miliki. Penjualan tersebut memberikan keuntungan baginya.

”Karena ada keuntungan akhirnya saya melanjutkan jual beli motor ilegal. Saya sebenarnya tahu perilaku ini melanggar hukum,” ujar AS.

Editor: Dani Agus

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler