Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah diduga mendapat perlakukan pelecehan seksual oleh seorang oknum mediator non hakim berinisial S saat magang di Pegadilan Agama Kudus.

Informasi yang didapat Murianews.com, peristiwa terjadi saat ada tujuh mahasiswa melakukan magang di Pengadilan Agama Kudus sejak 18 Juli 2024.

Kemudian, pada 23 Juli 2024 dilakukan agenda magang, yakni mengikuti proses mediasi sebuah kasus perceraian. Sebelum dilakukan mediasi, pelaku yang bertugas sebagai mediator sedang menunggu dan menyiapkan kegiatan mediasi tersebut bersama mahasiswa.

Pada saat kondisi ruangan yang sedang sepi, pelaku memanfaatkannya untuk melakukan pelecahan seksual pada mahasiswi magang tersebut.

Pelecehan tersebut membuat korban merasa trauma dan shock. Korban sempat tidak berani menceritakan kejadian yang dialami itu kepada teman ataupun orang lain.

Korban baru berani menceritakan seminggu setelah kejadian itu kepada temannya. Ternyata saat menceritakan hal tersebut, dua teman yang lainnya juga mendapat pelecehan yang sama dari S.

Setelah pelaksanaan magang selesai, para mahasiswa ditanyai Wakil Ketua Hakim Pengadilan Agama Kudus mengenai jalannya magang di PA. Momentum itu menjadi wadah bagi para mahasiswa untuk menceritakan pelecehan seksual.

Beberapa pekan kemudian, pihak PA mengundang para mahasiswa tersebut untuk menandatangani surat pernyataan. Namun, korban tidak diberikan hak membaca surat tersebut dan hanya dipaksa menandatanganinya.

Murianews.com telah mengkorfimasi kabar itu pada rektor tempat kuliah korban. Ia menyebut pihaknya baru mendapat informasi tadi pagi Sabtu (17/8/2024). Setelah ini, ia akan segera memastikan kebenaran hal tersebut.

Sementara itu, Murianews.com sudah menghubungi dan meninggalkan pesan WA pada humas Pengadilan Agama Kabupaten Kudus untuk meminta konfirmasi dari kabar tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, masih belum ada respon.

Editor: Zulkifli Fahmi

 

Komentar

Terpopuler