Korban Pelecehan Seksual di PA Diduga Mahasiswi IAIN Kudus

Muhamad Fatkhul Huda
Sabtu, 17 Agustus 2024 15:44:00

Murianews, Kudus – Korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum mediator non hakim di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kudus, diduga merupakan mahasiswi IAIN Kudus. Mereka diketahui magang di pengadilan itu sejak 18 Juli 2024 lalu.
Bahkan dari pihak IAIN Kudus pun merespons cepat isu tersebut. Pihak kampus telah menggelar rapat internal pada pagi tadi, Sabtu (17/8/2024).
Tidak hanya itu, pihak IAIN Kudus juga telah berkoordinasi dengan Pengadilan Agama dalam upaya meluruskan permasalahan.
Taqiyusinna, Tim Kerja Kehumasan IAIN Kudus mengatakan, usia menggelar rapat internal jajaran pimpinan langsung membentuk Mahkamah Etik. Tim yang bergabung dalam mahkamah Etik ini mempunyai tugas untuk segera menindaklanjuti proses investigasi terhadap masalah ini.
”Mahkamah Etik ini terdiri dari perwakilan Pimpinan, Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) serta Tim Kerja Organisasi Kemahasiswaan dan Hukum. Nantinya Mahkamah etik ini yang akan menindaklanjuti dan melakukan investigasi lebih lanjut” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima oleh Murianews.com, Sabtu (17/8/2024).
IAIN Kudus berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada korban selama proses pengaduan berlangsung. Kampus siap menyediakan bantuan psikologis dan hukum guna memastikan korban mendapatkan keadilan dan perlindungan.
Informasi yang didapat Murianews.com, peristiwa pelecehan seksual itu terjadi saat ada tujuh mahasiswa melakukan magang di Pengadilan Agama Kudus sejak 18 Juli 2024.
Kemudian, pada 23 Juli 2024 dilakukan agenda magang, yakni mengikuti proses mediasi sebuah kasus perceraian. Sebelum dilakukan mediasi, pelaku yang bertugas sebagai mediator sedang menunggu dan menyiapkan kegiatan mediasi tersebut bersama mahasiswa.
Pada saat kondisi ruangan yang sedang sepi, pelaku memanfaatkannya untuk melakukan pelecahan seksual pada mahasiswi magang tersebut.
Editor: Cholis Anwar