Keringanan Tunggakan Pajak Bermotor di Kudus Selesai, Tak Diperpanjang
Muhamad Fatkhul Huda
Sabtu, 7 September 2024 12:24:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus – Samsat Jawa Tengah membuka program empat kali lipat untung pada tahun 2024 ini. Salah satu programnya adalah keringanan tunggakan dan denda bagi wajib Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kasi Keuangan Samsat Kudus, Sukatmo mengatakan, saat ini program keringanan tunggakan tersebut sudah selesai terhitung tanggal 20 Agustus 2024. Ia mengungkapkan program tersebut sudah tidak diperpanjang lagi.
”Sudah berakhir, tidak ada perpanjangan waktu untuk program peringanan tunggakan,” ujarnya kepada Murianews.com, Sabtu (7/9/2024).
Ia mengutarakan, program peringanan sebenarnya sangat membantu bagi wajib pajak yang menunggak. Wajib pajak mendapat potongan tunggakan dan denda sebesar 10 hingga 50 persen.
Tunggakan tahun pertama mendapat potongan 10 persen. Lalu, tunggakkan tahun kedua mendapat potongan 20 persen.
”Tunggakan tahun ketiga menerima potongan 30 persen. Selanjutnya, untuk tahun keempat dan kelima berurutan mendapat potongan 40 persen dan 50 persen,” ungkapnya.
Ia menyatakan, dengan berakhirnya program tersebut maka setiap wajib pajak yang memiliki tunggakan tidak lagi mendapat potongan. Wajib pajak yang memiliki tunggakan harus membayar pokok pajak dan tunggakannya penuh.
Sukatmo mengutarakan, tidak mengetahui apakah program ini akan tersedia lagi atau tidak di tahun depan. Hal tersebut tergantung pada kebijakan yang akan dibuat di tahun 2025.
”Kalau ada lagi yang semoga bisa dimaksimalkan oleh masyarakat. Semisal tidak ada lagi maka pembayaran tunggakan berlangsung seperti biasanya,” ungkapnya.
Kini program empat kali lipat untung menyisakan tiga program yang masih berlaku. Ketiganya adalah, bebas bea BBNKB II berlaku bagi siapa saja yang ingin balik nama baik dari Jawa Tengah maupun luar Jawa Tengah. Lalu, Diskon wajib pajak yang membayar tepat waktu sebesar 2,5 hingga 5 persen.
Kemudian, bebas biaya pajak progresif bagi pemilik kendaraan bermotor pribadi lebih dsri satu.
”Ketiga program tersebut masih berjalan hingga tanggal 19 Desember 2024. Masyarakat bisa memanfaatkan itu sebaik mungkin,” pungkasnya.
Editor: Supriyadi



