Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Tak jarang wajib pajak mendapati jatuh tempo Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bertepatan di tanggal merah. Pada saat itulah, karena tanggal merah kantor Samsat tutup.

Lalu, apakah wajib pajak akan terkena denda jika membayar PKB di hari berikutnya?

Menurut Kasi Perpajakan Samsat Kudus Sukatmo, bagi wajib pajak yang mendapati tanggal jatuh tempo pada tanggal merah mendapat toleransi satu hari berikutnya. Wajib pajak boleh membayar maksimal satu hari setelah jatuh tempo.

”Setelah satu hari maka akan terkena denda. Jadi toleransinya hanya satu hari jika bertepatan dengan tanggal merah,” katanya kepada Murianews.com, Sabtu (7/9/2024).

Ia mengutarakan, jika lebih dari satu hari belum kunjung membayar maka di denda dua persen dari pokok pajak. Setara dengan denda satu bulan.

Ia menyatakan, untuk saat ini lebih baik membayar sebelum jatuh tempo. Sebab ada program diskon bagi wajib pajak yang membayar sebelum atau tepat jatuh tempo.

”Program spesial untung empat kali lipat itu ada diskon lima persen bagi kendaraan bermotor roda dua. Sementara untuk kendaraan bermotor roda empat mendapat diskon 2,5 persen,” ujarnya.

Menurutnya, wajib pajak yang mendapati jatuh tempo di tanggal merah membayar sebelumnya. Daripada lupa dan terkena denda lebih baik mendapat diskon.

Ia menyebut, pembayaran pajak bisa juga dilakukan di beberapa titik layanan di Kudus. Seperti Samsat keliling yang biasanya berada di kecamatan-kecamatan.

Adapun jadwal Samsat keliling pada hari senin berada di Kecamatan Jekulo, Kudus. Setiap hari Selasa berada di Kecamatan Gebog.

Lalu, setiap hari Rabu berada di Kecamatan Undaan. Hari kamis, Samsat keliling ada di Kecamatan Dawe.

Kemudian, di Kecamatan Kaliwungi pada hari Jumat. Untuk Kecamatan Jati jadwalnya pada hari Sabtu. Sementara hari Minggu berada di Car Free Day, Alun-alun Kudus.

”Persyaratannya cukup membawa KTP dan STNK kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya. Samsat keliling hanya untuk pajak tahunan. Kalau pembayaran yang perlu ganti plat dan sebagainya hanya bisa di Samsat induk,” ujarnya.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler